semalam bagi yang muqim (bukan musafir) dan tiga hari tiga malam bagi musafir. Landasan mereka adalah sabda Nabi saw,
“Rasulullah saw menentukan masa mengusap sepatu bagi musafir (orang dalam perjalanan) selama 3 hari 3 malam, dan bagi Muqim (orang yang menetap) selama 1 hari 1 malam”. (HR.Muslim)"
- Ulama dari kalangan Mazhab Maliki mengatakan: mengusap sepatu tidak ada batasan waktu tertentu.
Imam Nawawi berselisih pendapat dengan Imam Syafi’i mengenai kapan mulai di hitungnya masa mengusap,
- Imam Nawawi berpendapat bahwa masa mengusap mulai di hitung pada usapan pertama setelah berhadast.
- Imam Syafi’i berpendapat bahwa masa mengusap mulai di hitung setelah berhadast.