Imam Nawawi berpendapat bahwa tidak ada kemakruhan dalam mengunakan air musyammas baik untuk berwudhu ataupun untuk mandi karena hadist yang digunakan oleh Imam Syafi’i adalah hadist dhaif menurut kesepakatan ulama hadist.
Adapun pernyataan bahwa mengunakan air yang dipanaskan dengan cahaya matahari dapat menyababkan penyakit kusta, hal tersebut sama sekali tidak dapat dibuktikan berdasarkan ilmu kedoktoran. Oleh karena itu, hukum mengunakan air musyammas kembali kepada prinsip asal yaitu tidak ada kemakruhan.
2. Bersiwak Bagi Orang Berpuasa
Ulama sepakat bahwa sunnah mengunakan siwak pada setiap waktu dan keadaaan kecuali bagi orang yang sedang berpuasa setelah tergelincirnya matahari. Berdasarkan hadist Nabi saw,
"Siwak dapat membersihkan mulut dan mendatangkan keridhaan Allah. (HR. Nasai)"
Ulama berselisih pendapat mengenai hukum bersiwak bagi orang yang sedang berpuasa setelah tergelincirnya matahari,
- Imam Syafi’I berpendapat bahwa makruh mengunakan siwak bagi orang yang sedang setelah tergelincirnya matahari. Berdasarkan