“Dari Abu Hurairah r.a bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Seandainya tidak memberatkan umatku dan manusia, maka sungguh akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap menunaikan shalat”.[HR. al-Bukhari]"
Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa bersiwak dapat menghilangkan bau mulut orang yang sedang berpuasa, itu sama sekali tidak benar karena bau mulut orang yang sedang berpuasa itu berasal dari perut yang kosong bukan dari mulut.
3. Permulaan Waktu Mengusap Khuf
Apabila seorang muslim telah berwudhu dengan sempurna kemudian dia memakai sepatu, apabila wudhunya batal, maka diberikan keringanan baginya untuk mengusap bagian atas sepatu tersebut tanpa harus membasuh kaki.
Para ulama sepakat mengenai disyariatkannya mengusap sepatu dengan beberapa syarat:
- Sepatu yang diusap harus dalam keadaan suci.
- Memakai sepatu setelah sempurnanya wudhu.
- Sepatu tersebut harus menutupi kedua mata kaki.
- Sepatu tersebut layak dan kuat digunakan untuk berjalan.
Para ulama berbeda pendapat apakah mengusap sepatu ada batasan waktu tertentu ataukah tidak.?
- Mayoritas ulama dari kalangan Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali mengatakan: mengusap sepatu ada batasan waktu tertentu yaitu sehari