- timur tengah. Sedangkan daerah tropis seperti indonesia, itu tidak termasuk katagori air musyammas.
- Air tersebut dipanaskan didalam wadah yang terbuat dari selain emas dan perak, seperti: besi dan kuningan. Sedangkan air yang berada dalam danau, waduk, kolam, dan lain-lain, itu tidak termasuk air musyammas.
Ulama sepakat atas kesucian air musyammas dan sah bersuci dengan mengunakan air tersebut. Mereka juga sepakat bahwa tidak makruh mengunakan air musyammas pada selain badan, seperti mencuci baju, wadah dan menyiram tanaman.
Mereka berselisih pendapat mengenai hukum menggunakannya pada badan, seperti wudhu dan mandi.
- Imam Syafi’i berpendapat bahwa makruh menggunakan air musyammas untuk berwudhu dan mandi karena dapat menyebabkan penyakit Barash (kusta). Berdasarkan hadist aisyah r.a,“Dari Aisyah r.a ia berkata: saya memanaskan air dengan sinar matahari, kemudian Rasullah saw bersabda: jangan engkau lakukan itu wahai Humaira (pipi yang kemerah-merahan) karena hal itu dapat menyababkan penyakit Barash (kusta).” [HR. Baihaqi]