Imam Nawawi vs Imam Syafi'i

Teuku Khairul Fazli, Lc
20 halaman
Oktober 2018

Ulama sepakat atas kesucian air musyammas dan sah bersuci dengan mengunakan air tersebut. Mereka juga sepakat bahwa tidak makruh mengunakan air musyammas pada selain badan, seperti mencuci baju, wadah dan menyiram tanaman.

Mereka berselisih pendapat mengenai hukum menggunakannya pada badan, seperti wudhu dan mandi.