Pemakaian Masker Bagi Orang Yang Sedang Ihram

Fatwa MUI
10 halaman
Maret 2021

FATWA

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Nomor: 003/MUNAS X/ MUI/XI/2020

Tentang

PEMAKAIAN MASKER BAGI ORANG YANG SEDANG IHRAM

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional X pada tanggal 10-12 Rabi’ul Akhir 1442 H/25-27 November 2020, setelah :

1. Firman Allah SWT tentang haji antara lain:

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran [3]: 97)"