FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 003/MUNAS X/ MUI/XI/2020
Tentang
PEMAKAIAN MASKER BAGI ORANG YANG SEDANG IHRAM
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional X pada tanggal 10-12 Rabi’ul Akhir 1442 H/25-27 November 2020, setelah :
- bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai masker bagi orang yang berihram haji atau umrah;
- bahwa tingkat kerumunan yang padat dan kondisi kesehatan jamaah yang berbeda-beda pada saat ihram haji atau umrah, dapat menyebabkan penularan penyakit dan gangguan kesehatan;
- bahwa memakai masker pada saat ihram haji atau umrah sangat dibutuhkan untuk menghindari gangguan kesehatan jamaah haji atau umrah;
- bahwa untuk itu Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram, untuk dijadikan sebagai pedoman;
1. Firman Allah SWT tentang haji antara lain:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran [3]: 97)"