Pemakaian Masker Bagi Orang Yang Sedang Ihram

Fatwa MUI
10 halaman
Maret 2021

"Jika laki-laki sedang ihram maka haram baginya beberapa hal; pertama, haram baginya memakai sesuatu yang dianggap pakaian yang menutupi seluruh badan dan kepalanya, baik yang berjahit seperti baju dan celana atau yang tidak berjahit seperti surban dan sarung, sebagaimana hadis (Apa saja yang boleh dipakai oleh orang yang berihram?”. Rasul Saw. menjawab: “janganlah kamu memakai baju …)"

b. Pendapat al-Buhuti al-Hambali dalam kitab Kasysyafu alQina' ‘an Matn al-Iqna' (2/407):

"Yang berjahit adalah setiap yang berjahit yang menutupi badan dan kepalanya, seperti baju, celana, dan burnus (baju yang ada penutup kepala)."

c. Pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni (3/302):

"Sesungguhnya yang dilarang untuk dipakai oleh perempuan yang sedang ihram adalah seperti jilbab, cadar, dan lainnya yang dianggap dapat menutup wajah"

11. Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam sidang Komisi Bidang Fatwa pada Musyawarah Nasional MUI X pada tanggal 26 November 2020.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN

FATWA TENTANG PEMAKAIAN MASKER BAGI ORANG YANG SEDANG IHRAM

Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan: