1. Pendapat Imam al-Dasuki dalam kitab Hasyiah al-Dasuki ‘ala al-Syarh al-Kabir (2/55) tentang haramnya laki-laki yang ihram untuk menutup wajah:
"Haram bagi laki-laki (yang berihram) menutup semua atau sebagian wajah, demikian pula kepalanya, dengan sesuatu yang dianggap sebagai penutup, seperti tanah/lumpur, apalagi dengan alat yang biasa dipakai menutup kepala, seperti peci. Wajah dan kepala berbeda dengan anggota badan yang lain, di mana dua bagian ini haram untuk ditutupi dengan semua benda yang bisa dianggap sebagai penutup."
2. Penjelasan al-Marghinani al-Hanafi dalam kitab al-Hidayah fi Syarh Bidayati al-Mubtadi (1/136) tentang perbedaan ulama tentang laki-laki yang ihram untuk menutup wajah:
"Al-Marghinani berkata “Tidak boleh menutupi wajah dan kepalanya”. Imam Syafii berpendapat bahwa laki-laki boleh menutup wajah berdasarkan hadis “Ihramnya laki-laki pada kepalanya dan ihramnya perempuan pada wajahnya”. Sedangkan hanafiah mendasarkan pendapatnya pada hadis “Janganlah kalian tutupi wajahnya dan kepalanya, karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dengan bertalbiyah”. Sababul wurud hadis ini adalah terkait orang ihram yang meninggal. Alasan lain, karena wanita tidak boleh menutupi wajahnya, padahal membuka wajah wanita menjadi sumber fitnah, maka menutup wajah bagi laki-laki lebih berat untuk dilarang."