Pemakaian Masker Bagi Orang Yang Sedang Ihram

Fatwa MUI
10 halaman
Maret 2021

3. Pendapat Imam Al-Nawawi dalam Kitab al-Majmu’ (7/268) bolehnya laki-laki yang ihram menutup wajah dan tidak ada kewajiban fidyah:

"Pendapat madzhab kami (Syafiiyah) adalah dibolehkan bagi laki-laki yang berihram untuk menutup wajahnya dan tidak ada kewajiban fidyah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama… ulama madzhab kami berdalil dengan riwayat dari Sufyan bin Uyainah dari Abdurrahman bin Qasim dari ayahnya, bahwa Utsman bin Affan, Zaid bin Tsabit, dan Marwan bin Hakam, mereka menutup wajahnya ketika mereka sedang ihram. Dan riwayat ini sanadnya shahih."

4. Pendapat al-Buhuti al-Hambali dalam kitab Kasysyafu al-Qina' ‘an Matn al-Iqna' (6/452) tentang bolehnya menutup wajah bagi laki-laki yang berihram:

"Jika seorang laki-laki yang berihram menutup wajahnya maka hukumnya boleh, sebagaimana riwayat dari Utsman, Zaid bi Tsabit, Ibnu Abbas, dan Ibnu Zubair, serta imam lainnya."

5. Pendapat Imam al-‘Iraqy dalam kitab Tharhu al-Tasrib fi Syarh al-Taqrib (5/299) tentang larangan perempuan yang sedang ihram untuk menutup wajah:

"Makna teks dari hadis “Janganlah wanita memakai cadar” itu khusus bagi wanita, sementara laki-laki tidak seperti itu. Dan ini sesuai degan makna bagian awal hadis, tentang hal-hal yang harus ditinggalkan oleh orang yang ihram. Di sana Nabi Saw. tidak menyebutkan penutup wajah”."