6. Pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni (3/301) tentang bolehnya perempuan yang sedang ihram menutup wajah karena hajah:
"Jika perempuan yang sedang berihram dan ada laki-laki lain mendekat, maka boleh baginya untuk menutupi wajahnya dengan menurunkan kain dari atas kepalanya, sebagaimana diriwayatkan dari Utsman dan ‘Aisyah. Pendapat ini juga disampaikan oleh ‘Atha, Malik, al-Tsauri, al-Syafii, Ishaq, dan Muhammad bin al-Hasan."
7. Pendapat Imam al-Rafi’I dalam kitab Fathu al-Azizi bi Syarh alWajiz (7/440) tentang bolehnya orang yang berihram untuk menutup semua anggota badan kecuali kepala dengan syarat tidak berjahit:
"Anggota badan selain kepala boleh bagi orang yang berihram untuk ditutup, tetapi tidak boleh memakai baju dan celana (berjahit), celana dalam, sepatu. Sebagaimana dalam riwayat Ibnu Umar ketika Rasulullah saw menjawab pertanyaan tentang apa saja yang boleh dipakai oleh orang yang berihram “orang yang berihram tidak boleh memakai baju, celana, penutup kepala, burnus (baju yang ada penutup kepala), sepatu, kecuali orang yang tidak memiliki sandal, dia boleh memakai sepatu, dan hendaknya dia potong hingga di bawah mata kaki (terbuka mata kakinya)”. Andaikan orang yang berihram memakai salah satu dari pakaian di atas dalam keadaan biasa (tidak terpaksa) maka wajib membayar fidyah, baik memakainya dalam waktu yang lama atau sebentar."