8. Pendapat Imam Al-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ (7/261) bahwa perempuan berihram adalah dengan membuka wajah:
"Bagi perempuan yang berihram maka wajahnya harus dibuka sebagaimana laki-laki tidak boleh menutup kepalanya. Dan boleh baginya menutup kepala dan seluruh badannya dengan bahan yang berjahit, seperti baju, sepatu (khuf), dan celana. Dan boleh menutup sedikit bagian mukanya yang berbatasan dengan kepala, karena menutup kepalanya adalah wajib."
9. Pendapat al-Habib Muhammad bin Muhammad bin Umar alSyatiri dalam kitab Syarh al-Yaqut al-Nafis, halaman 340:
"Diperbolehkan bagi wanita untuk memakai kacamata. Imam Syafi’i menekankan hal tersebut dan mewajibkan membayar fidyah pada perempuan yang menutup wajahnya karena khawatir adanya fitnah. Namun pendapat Imam Ahmad (pendiri madzhab Hanbali) mengarahkan bahwa tidak ada keharusan membayar fidyah"
10. Pendapat-pendapat ulama tentang maksud yang berjahit (almakhith), antara lain:
a. Pendapat Imam Taqiyuddin al-Syafii dalam kitab Kifayatu al-Akhyar (221):