Pemakaian Masker Bagi Orang Yang Sedang Ihram

Fatwa MUI
10 halaman
Maret 2021

"Dari Ibnu Umar ra. beliau berkata: “Orang yang berihram tidak boleh menutup wajahnya”. (HR. Malik dan al-Baihaki)"

c. Atsar shahabat yang berihram dengan menutup wajah:

"Sesungguhnya Utsman bin Affan ra., Zaid bin Tsabit ra, dan Marwan bin Hakam ra. menutup wajah mereka saat ihram. (HR. Imam Sayfi’i)"

"Dari al-Qasim bin Muhammad berkata; telah mengabarkan kepadaku al-Furafishah bin 'Umair al-Hanafi bahwasanya ia pernah melihat Utsman bin ‘Affan di Araj menutup wajahnya saat ihram. (HR. Imam Malik)"

3. Kaidah Fikih dan Ushul Fikih:

“Dalam keadaan darurat diperbolehkan melakukan yang dilarang”

"Kebutuhan (al-hajah) terkadang mempunyai kedudukan yang sama dengan darurat baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus."

"Menggunakan dua dalil lebih didahulukan daripada meninggalkan salah satunya, selama masih memungkinkan."