b. Hadis-hadis tentang larangan atas orang yang berihram untuk menutup wajahnya:
"Dari Abdullah Ibnu Umar ra. ada seseorang bertanya kepada Rasul Saw.: “Apa saja yang boleh dipakai oleh orang yang berihram?”. Rasul Saw. menjawab: “janganlah kamu memakai baju, imamah (penutup kepala), celana, burnus (baju yang ada penutup kepala), atau sepatu. kecuali orang yang tidak memiliki sandal, dia boleh memakai sepatu, dan hendaknya dia potong hingga di bawah mata kaki (terbuka mata kakinya). Dan tidak boleh memakai kain yang diberi minyak wangi atau pewarna (wantex). (HR. al-Bukhari dan Muslim)"
Dalam riwayat lain di shahih Bukhari, terdapat tambahan:
"Dan janganlah perempuan yang sedang ihram memakai cadar dan memakai sarung tangan. (HR. al-Bukhari)"
"Dari Ibnu Abbas ra. sesungguhnya ada seseorang yang berihram jatuh dari tunggangannya lalu mati, Rasul Saw. bersabda: “Mandikan dengan air dan daun bidara, kafani dengan dua kain ihramnya, jangan kalian tutupi kepalanya, tidak pula wajahnya, karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat sambil bertalbiyah”. (HR. Muslim)"