Pasang Surut Mazhab di Tanah Haram

Ahmad Sarwat, Lc., MA
16 halaman
Oktober 2021

Bab 2 : Mazhab Fiqih di Tanah Haram

Kalau kita cerita tentang negeri Hijaz seperti Mekkah, Madinah dan sekelilingnya, pasang surut mazhab fiqih pun dinamis.

A. Mazhab Maliki

Awalnya yang eksis di Madinah, Mekkah dan sekitarnya adalah mazhab Maliki. Hal ini karena Imam Malik rahimahullah memang berdomisili di Madinah. Beliau ulama paling senior di seantero tanah arabia.

Murid langsung dari Imam Nafi' yang merupakan murid langsung dari Abdullah bin Umar.

Bahkan di masa itu, Imam Asy-Syafi'i yang masih kecil pun berguru kepada Imam Malik, sampai akhir hayatnya. Boleh dibilang bahwa tanah Arab di masa itu didominasi oleh mazhab Maliki.

Partnernya jauh di seberang, yaitu di negeri Irak. Ulama besarnya adalah Imam Abu Hanifah. Beliau sebenarnya juga murid atau cucu murid dari para shahabat nabi juga. Ada tidak kurang dari 1.500 orang shahabat yang pindah dari Madinah ke Kufah di zaman pemerintahan Ali bin Abi Thalib.