Sejarah Shalat

Ahmad Sarwat, Lc. MA
32 halaman
Februari 2000

Mekkah.

Pendapat pertama mengatakan bahwa pertama kali disyariatkan shalat Jumat adalah di Madinah Al-Munawarah, ketika Rasulullah SAW sudah tiba disana. Saat itu turunlah ayat kesembilan dari surat Al-Jumuah.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝٩
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. Al-Jumu’ah : 9)

Namun shalat Jumat pertama kali dalam sejarah tidak dilakukan di Masjid Nabawi, melainkan di dalam masjid Kabilah Bani Salim bin Auf, yang terletak di tengah-tengah lembah tempat tinggal kaum itu.

Menurut pendapat pertama ini, tempat kejadiannya adalah ketika Rasulullah SAW melewati kabilah itu dalam perjalanan beliau menjelang sampai ke tengah kota Madinah, namun saat itu belum sampai mendirikan masjid An-Nabawi.

Versi kedua menyebutkan bahwa turunnya perintah untuk mengerjakan shalat Jumat ini bukan pada saat Rasullah SAW di Madinah. Justru turunnya ketika beliau SAW masih di Mekkah, namun sebagian dari para shahabat sudah ada