dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan. (QS. Al-Baqarah : 144)
9. Mabuk Boleh Shalat
Sebelum khamar diharamkan, para shahabat pernah shalat sambil mabuk dan saat itu masih dianggap sah. Namun menjelang pengharaman secara total, diawali dengan haramnya shalat dalam keadaan mabuk.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan? (QS. An-Nisa : 43)
10. Bermakmum Kepada Imam Yang Duduk
Mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi’iyah membolehkan bermakmum kepada imam yang duduk karena sakit. Meski pun imam tidak bisa ruku’ dan sujud dengan normal, hukumnya tetap boleh boleh jadi imam orang yang sehat.
An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama mazhab Asy-Syafi’iyah menyebutkan di dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut :