yang mulai berhijrah ke Madinah dan mulai membangun masyarakat Islam disana.
Lantas Rasulullah SAW memerintahkan para shahabat di Madinah untuk mulai mengerjakan shalat Jumat, yang saat itu dipimpin pertama kali oleh As'ad bin Zurarah radhiyallahuanhu. Saat itulah disebut-sebut sebagai pertama kali diselenggarakan shalat Jumat dalam masa kenabian Muhammad SAW, justru tanpa kehadiran beliau SAW.
Rasulullah SAW sendiri saat itu masih di Mekkah, dan keadaan beliau saat itu di Mekkah tidak dimungkinkan untuk mengerjakan shalat Jumat dengan para shahabat.
Alasannya menurut sebagian ulama, seperti yang dituliskan oleh As-Sayyid Al-Bakri dalam Fathul Mu'in, adalah karena jumlah umat Islam yang tersisa di Mekkah saat kurang dari 40 orang, sehingga kewajiban shalat Jumat menjadi gugur.
Alasan lain menurut sebagian ulama yang lain adalah karena kota Mekkah saat itu belum terhitung sebagai negeri Islam, sehingga kewajiban untuk mengerjakan shalat Jumat tidak berlaku.
4. Shalat Tarawih Berjamaah Dibubarkan
a. Pensyariatan Pertama : Di Masa Rasulullah SAW
Ramadhan pertama, tepatnya dua tahun setelah hijrah Rasulullah SAW ke Madinah. Atau dengan sebutan lain bisa dikatakan bahwa shalat ini