yang menyebutkan bahwa Aisyah dinikahi ketika masih berusia 6 tahun dan baru tinggal bersama Rasulullah SAW ketika berusia 9 tahun. Dan selama masa tidak serumah itu ternyata Rasulullah SAW belum memberinya nafkah.
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ عَقَدَ عَلَى عَائِشَةَ وَهِيَ ابْنَةُ سِتِّ سِنِينَ
Bahwa Nabi SAW menikahi Aisyah ketika berusia enam tahun. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari kenyataan inilah maka jumhur ulama berpendapat bahwa nafkah baru berlaku ketika istri mulai tinggal bersama suami, bukan sejak terjadinya akad nikah. Dalam kitab Al-Kifayah 'Ala Al-Hidayah disebutkan :
إِذَا لَمْ تُزَفَّ إِلَى بَيْتِ زَوْجِهَا لَا تَسْتَحِقُّ النَّفَقَةَ
Bila istri belum tinggal di rumah suaminya maka dia tidak berhak mendapatkan nafkah.
Ad-Dardir, salah satu ulama terkemuka dalam mazhab al-Malikiyyah berpendapat serupa dengan menyebutkan dalam kitab Asyarhu Al-Kabir sebagai berikut :
تَجِبُ النَّفَقَةُ لِمُمَكَّنَةٍ مِنْ نَفْسِهَا مُطِيقَةٍ لِلْوَطْءِ بِلَا مَانِعٍ
Wajib diberikan nafkah kepada istri yang sudah menetap bersama suaminya, serta dimungkinkan