Fiqih LDR Suami Istri

Aini Aryani, Lc.
22 halaman
Februari 2015
“Wanita-wanita yang menjaga diri mereka ketika suami mereka tidak bersama mereka, yakni menjaga kemaluan dan harta suami, serta menjaga hak Allah yang diwajibkan atas mereka dalam hal tersebut maupun selainnya.” [Tafsir AthThobari, 8/295]

4. Menjaga Harta Suami

Selain menjaga kehormatan dirinya, saat tinggal berjauhan isteri juga wajib menjaga amanah suami berupa harta yang dititipkan kepadanya. Seorang isteri hendaknya membelanjakan harta suami dengan cara yang ma’ruf, dan tidak berlebihan atau diluar kebutuhan kecuali dengan seizin suaminya. Rasulullah bersabda :

عن أبي هريرة، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "خيرُ النساءِ إذا نظرتَ إليها سرَّتك، وإذا أمرْتها أطاعتك، وإذا غِبْتَ عنها حفظتكَ في مالِك ونفسِها".
Dari Abu Hurairah RA berkata, Rasulllah SAW bersabda : “Sebaik-baik wanita ialah jika kau pandang ia menyenangkanmu, jika kau perintah ia mentaatimu, jika kau tinggalkan ia menjagamu dalam hal harta dan menjaga dirinya.” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i)