Hak kalian atas isteri adalah bolehnya melarang isteri untuk mempersilakan orang yang kalian tidak suka untuk tidur di ranjang kalian (menginap) dan hendaknya isteri kalian tidak mengizinkan orang yang kalian tidak sukai untuk masuk ke dalam rumah kalian . (HR. Tirmizi)
3. Menjaga Kehormatan Diri
Saat suami tak bersamanya, seorang isteri wajib menjaga kehormatan diri dari segala yang buruk, utamanya jika hal itu mendekati perzinaan. Termasuk dalam hal ini adalah larangan berhias yang berlebihan saat keluar rumah, bercanda berlebihan dengan kawan atau rekan kerja laki-laki, keluar rumah untuk tujuan yang tidak terlalu penting, apalagi di malam hari. Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 34 :
فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ
“Maka wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)”
Al-Imam Ath-Thobari menjelaskan tafsir kata `حَافِظَاتٌ` dalam ayat diatas sebagai:
يعني: حافظات لأنفسهن عند غيبة أزواجهن عنهن، في فروجهن وأموالهم، وللواجب عليهن من حق الله في ذلك وغيره