Fiqih LDR Suami Istri

Aini Aryani, Lc.
22 halaman
Februari 2015

D. Prinsip Yang Wajib Dijaga Dalam LDR

Di tengah perjalanan rumah tangga, adakalanya pasangan suami-isteri memang terpaksa harus tinggal berjauhan. Entah karena suami mengalami mutasi kerja keluar kota untuk beberapa lama, atau karena menerima beasiswa untuk melanjutkan studi keluar negeri, dan kondisi tidak memungkinkan untuk membawa isteri ikut serta bersamanya. Disinilah terjadi yang namanya LDR atau Long Distance Relationship.

Ketika hubungan jarak jauh terpaksa menjadi pilihan buat suami dan isteri, dan keduanya samasama ridha, tidak ada paksaan atau penolakan dari salah satunya, maka isteri tetap berhak mendapat nafkah, dan suami tetap wajib menafkahinya. Sebab tinggal berjauhan bukan keinginan isteri, dan tidak ada unsur penolakan darinya yang bisa dikategorikan nusyuz.

Ketika suami isteri tinggal berjauhan, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh seorang isteri. Antara lain:

1. Meminta Izin Pada Suami Saat Ia Hendak Bepergian Dari Rumah

Di antara kewajiban istri atas suaminya adalah meminta izin untuk keluar rumah bila akan bepergian. Dasarnya adalah hadits berikut ini :