Berbeda jika isteri ingin keluar rumah diluar rutinitas yang diketahui oleh suaminya. Misalnya saat isteri ingin keluar rumah untuk arisan, rekreasi bersama kawan-kawan, reuni dengan alumni almamater, dan lain sebagainya. Disini, isteri wajib menginfokan pada suami dan meminta izinnya. Dalam konteks LDR ini, menghubungi suaminya tentu via handphone, atau alat komunikasi jarak jauh lainnya.
2. Tidak Menerima Tamu Lelaki
Saat suami tidak di rumah dan tinggal berjauhan, seorang isteri tidak diperbolehkan menerima tamu laki-laki, apalagi dipersilakan masuk ke dalam rumah. Kecuali jika tamu tersebut adalah keluarga atau mahramnya sendiri, dan suami memaklumi serta meridhai. Hal yang mendasari hal ini adalah hadits berikut:
لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَلَا تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ
Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sunnah padahal suaminya bersamanya, kecuali jika suaminya mengizinkan. Dan janganlah wanita itu mengizinkan seseorang masuk ke rumahnya kecuali atas izin suaminya juga. (HR. Bukhari Muslim)
فَأَمَّا حَقُّكُمْ عَلَىٰ نِسَائِكُمْ فَلَا يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُونَ وَلَا يَأْذَنَّ فِي بُيُوتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُونَ