Benarkah Go-Food Haram?

Muhamad Abdul Wahab, Lc
27 halaman
Februari 2015

hukumnya. Sehingga seolah-olah semua transaksi yang menggabungkan dua akad atau lebih hukumnya haram secara mutlak.

Padahal, di situlah poin pentingnya. Ketika salah memahami hadis, maka akan salah pula dalam mengambil kesimpulan hukum terhadap suatu transaksi berlandaskan hadis tersebut. Sufyan bin ‘Uyainah, seorang muhaddits yang wafat tahun 198 H 16 pernah mengatakan, “Hadis itu bisa menyesatkan kecuali bagi para fuqaha."

Oleh karena itu, diperlukan kajian lebih mendalam terhadap pemahaman para ulama dalam menafsirkan hadits-hadits tersebut agar kita tidak salah memamahami isi kandungannya.

F. Penafsiran Makna Ba’iatain fi Bai’ah

1. Ulama Klasik

Para ulama secara umum sepakat bahwa hukum Ba’iatain fi Bai’ah adalah dilarang18 berdasarkan hadits-hadits yang sudah dijelaskan di atas yang secara eksplisit menyatakan larangan terhadap hal tersebut. Namun mereka berbeda pendapat dalam menafsirkan maksud dari istilah Ba’iatain fi Bai’ah itu