penafsiran yang menurut beliau paling relevan dengan hadits larangan bai’atain fi bai’ah. Yaitu penafsiran jumhur seperti yang dikemukakan di atas dan penafsiran Ibnu Taimiyyah dan Ibnu al-Qayyim bahwa yang dimaksud dengan bai’atain fi bai’ah adalah bai’ al-‘inah (jual beli kamuflase dengan tujuan untuk mendapatkan pinjaman berbunga). Sedangkan penafsiran-penafsiran yang lain dianggap kurang relevan untuk merepresentasikan makna bai’atain fi bai’ah.
Menurutnya, penafsiran mayoritas ulama dianggap tepat masuk ke dalam kategori transaksi yang dilarang karena ada ‘illah (alasan hukum)-nya yaitu gharar (ketidakjelasan) dalam nilai/harga barang. sedangkan penafsiran Ibnu Taimiyyah juga dianggap relevan karena memiliki ‘illah riba yang jelas dilarang dalam syariah.
G. Ketentuan Hukum Multiakad
Hukum multi akad (melakukan dua akad dalam satu kali transaksi) tidak semua dilarang dan haram tergantung kepada jenis akadnya. Ibnu Taimiyyah mengatakan hukum mua’amalat di dunia pada dasarnya adalah boleh kecuali apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada yang haram kecuali apa yang Allah haramkan, dan tidak ada