Benarkah Go-Food Haram?

Muhamad Abdul Wahab, Lc
27 halaman
Februari 2015

agama kecuali apa yang Allah syariatkan.25 Ibnu alQayyim juga mengatakan, “Hukum asal dalam akad (perikatan) dan persyaratan adalah sah kecuali apa yang dianggap batal dan dilarang oleh syari’.”

Maka dari itu para ulama kemudian mencari dalil pengecualian untuk menentukan keharaman multi akad lalu kemudian merumuskan ketentuanketentuan untuk membedakan mana multiakad yang halal dan mana yang haram.

Dr. Nazih Hammad merangkum setidaknya ada tiga ketentuan yang dirumuskan oleh para ulama untuk memberikan batasan terhadap hukum multi akad.

1. Tidak ada nas syar’i yang melarang

Multi akad yang boleh adalah yang tidak terdapat nash syar’i yang menyatakan keharamannya. Setidaknya ada tiga nash hadits yang menyatakan larangan multi akad, pertama larangan bai’atain fi bai’ah, kedua larangan shafqatain fi shafqah dan ketiga larangan bai’ wa salaf.

Hadits larangan pertama dan kedua tentang bai’atain fi bai’ah dan shafqatain fi shafqah sudah dijelaskan di pembahasan sebelumnya. Di mana penafsiran yang paling kuat bahwa yang dimaksud