C. Kenapa GO-FOOD Haram?
Di antara tokoh agama yang memandang keharaman GO-FOOD ini adalah KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi, salah seorang tokoh Hizbut Tahrir Indonesia yang sering membahas fatwa terkait masalah-masalah kontemporer.
Muhammad Shiddiq berkesimpulan bahwa hukum GO-FOOD adalah haram, dengan alasan bahwa di dalam transaksi GO-FOOD terdapat multiakad atau penggabungan dua akad sekaligus, yaitu akad ijarah5 dan akad qardh.
Akad ijarah (sewa) terjadi pada saat pelanggan meminta driver (pengemudi ojek) untuk mengantarkan makanan pesanannya ke tempatnya, lalu kemudian pelanggan membayar ongkos kirim kepada driver tersebut. Pelanggan, di sini berlaku sebagai musta’jir (penyewa jasa), sedangkan driver sebagai mu’ajjir (penyedia jasa), dan ongkos kirim