Benarkah Go-Food Haram?

Muhamad Abdul Wahab, Lc
27 halaman
Februari 2015

g. Penafsiran ketujuh

Bai’atain fi ba’iah menurut penafsiran ketujuh adalah dua jual beli dalam satu akad salam. Contohnya A memesan barang kepada B dengan pembayaran di muka seharga seratus ribu, barang tersebut akan diserahkan minggu depan. Setelah seminggu, B tidak bisa menyerahkan barang yang dipesan A, sehingga B kemudian berkata kepada A, “Saya beli kembali barang pesanan kamu yang belum bisa saya berikan sekarang seharga seratus lima puluh ribu, dibayar selama dua minggu.” Pendapat ini adalah pendapat al-Khattabi.

2. Ulama Kontemporer

Dari ketujuh penafsiran di atas dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama menafsirkan bai’atain fi ba’iah bahwa maksudnya adalah jual beli satu barang dengan dua harga sekaligus yaitu harga tunai dan harga kredit, di mana harga kredit lebih mahal dari harga tunainya. Namun jika terjadi tawar-menawar sehingga pembeli menentukan harga mana yang dia ambil –apakah harga tunai atau harga kredit—maka tidak termasuk ke dalam kategori bai’atain fi ba’iah.20 Jual-beli semacam ini dilarang karena ada unsur gharar (Ketidakjelasan) dalam harga barang.

Pendapat mayoritas ulama inilah yang kemudian dipilih oleh ulama-ulama kontemporer seperti Dr. Nazih Hammad dosen Fiqih dan Ushul Fiqih di