Benarkah Go-Food Haram?

Muhamad Abdul Wahab, Lc
27 halaman
Februari 2015

Fakultas Syariah Universitas Ummul Qura dan Dr. Ali Muhyiddin dosen Fiqih dan Ushul Fiqih di Fakultas Syariah & Qanun Universitas Qatar dan juga pakar fiqih dan ekonomi Islam Majma’ al-Fiqh al-Islami di Mekkah dan Jeddah Arab Saudi.

Dr. Ali Muhyiddin memilih pendapat mayoritas ulama dalam menafsirkan bai’atain fi bai’ah dengan alasan bahwa salah satu yang menafsirkan demikian adalah Ibnu Mas’ud seorang sahabat Nabi yang secara langsung meriwayatkan hadits tentang larangan bai’atain fi bai’ah ini dari Nabi Muhammad SAW. Sehingga menurutnya, tafsir Ibnu Mas’ud lebih diutamakan daripada tafsir yang lainnya sebab perawi hadits lebih memahami apa yang diriwayatkannya dibanding orang lain.

Selain itu pendapat ini juga lebih dikuatkan oleh salah seorang tabi’in yang bernama Sammak yang juga merupakan perawi hadits larangan bai’atain fi bai’ah. Sehingga penafsirannya juga lebih diutamakan daripada tafsir yang lainnya ketika terjadi perbedaan. Di antara ulama salaf yang mendukung penafsiran ini adalah ats-Tsauri, Masruq, Abu Sulaiman, Ibnu Sirin, Thawus, al-Auza’i, Imam anNasa’i, Ibnu Hibban, Ibnu al-Atsir, Abu ‘Ubaid dan lain-lain.

Sedangkan Dr. Nazih Hammad berpendapat bahwa di antara penafsiran yang ada, hanya ada dua