Benarkah Go-Food Haram?

Muhamad Abdul Wahab, Lc
27 halaman
Februari 2015

sekaligus menghibahkannya, atau menghibahkan sesuatu sekaligus menyewakannya.

H. GO-FOOD dalam Analisis Fiqih

Di atas sudah kita jelaskan secara rinci hadits tentang larangan multi akad, baik yang memakai redaksi bai’atain fi bai’ah, shafqatain fi shafqah, maupun bai’ wa salaf dan bagaimana penafsiran para ulama terhadap hadits-hadits tersebut. Di samping itu, di atas juga sudah dijelaskan mengenai ketentuan-ketentuan multi akad dalam perspektif ilmu fiqih.

Permasalahan kita kemudian adalah apakah larangan-larangan dalam hadits tersebut relevan untuk kita terapkan pada transaksi GO-FOOD di mana sebagian kalangan mengharamkan transaksi tersebut karena dianggap termasuk ke dalam kategori multi akad yang dilarang.

Jika dilihat dari skema transaksi yang telah dipaparkan di awal tulisan ini, dipahami bahwa ada dua akad yang terjadi dalam transaksi tersebut, yaitu akad ijarah dan akad qardh.

Akad ijarah (sewa) terjadi pada saat pelanggan meminta driver untuk mengantarkan makanan pesanannya ke tempatnya, lalu kemudian pelanggan membayar ongkos kirim kepada driver tersebut. Pelanggan, di sini berlaku sebagai mu’jir (penyewa jasa), sedangkan driver sebagai ajir (penyedia jasa),