Benarkah Go-Food Haram?

Muhamad Abdul Wahab, Lc
27 halaman
Februari 2015

dijual.

Sedangkan penafsiran lain dari bai’atain fi bai’ah yang dianggap relevan oleh Dr. Nazih Hammad adalah penafsiran Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim yaitu jual beli ‘inah (jual beli kamuflase untuk mendapatkan pinjaman berbunga). Dengan penafsiran ini pun transaksi GO-FOOD tidak masuk ke dalam kategori bai’atain fi bai’ah karena praktek jual beli ‘inah sama sekali tidak terjadi dalam skema transaksinya.

Kemudian apakah transaksi GO-FOOD termasuk ke dalam kategori bai wa salaf (gabungan akad jual beli dan hutang)? Sekilas memang sepertinya transaksi di dalam GO-FOOD menggabungkan antara jual beli dan hutang, karena ijarah termasuk ke dalam jual beli jasa/manfaat. Tetapi tentu saja hadits larangan bai wa salaf tidak dipahami oleh para ulama secara tekstual.

Jika kita merujuk kepada penafsiran Imam Ahmad, yang juga dipilih oleh Dr. Ali Muhyiddin, bahwa yang dimaksud menggabungkan jual beli dan hutang adalah yang sifatnya mengarah kepada riba yaitu jika si pemberi pinjaman mensyaratkan kepada peminjam untuk membeli barang darinya dengan